SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Apa perbedaan pemerintahan desa dan kelurahan INI JAWABAN TERBAIK 👇 Semoga membantu ya Voss Kelurahan adalah tingkat tertinggi dari desanTDjzGx.
PerbedaanDesa dan Kelurahan. Rabu, 30 Januari 2019. Makna Upacara Pemelaspasan. Selasa, 26 Desember 2017. Desa Dangin Puri Kaja. Jl. Nangka Selatan No. 197 Denpasar. Kecamatan Denpasar Utara; Dinas PMD . Dinas komunikasi, Informatika dan Statistik All Right Reserved. Website by Bali Web Design. Dinas komunikasi, Informatika dan Statistik
Oleh Ani Rachman, Guru SDN Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Tentu kita semua pernah mendengar istilah kelurahan dan desa. Apakah kelurahan dan desa memiliki arti yang sama? Meski terlihat sama, kelurahan dan desa memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan yang paling prinsip antara kelurahan dan desar terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa Pilkades. Sementara, kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota adalah beberapa perbedaan kelurahan dan desa, yaitu Baca juga Mengenal Perangkat Kelurahan beserta Fungsinya Pemimpin Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai kepala desa, sedangkan pemimpin dari kelurahan disebut sebagai lurah. Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin kelurahan atau lurah merupakan perangkat pemerintah kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut. Status kepegawaian Perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan.Diamengatakan, hal itu kemudian berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara pemerintah di level kelurahan dan desa. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan dana kelurahan guna mengurangi potensi ketegangan tersebut. "Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," kataSeringkali masyarakat masih bingung penyebutan antara keluarahan dan dea. Perbedaan kelurahan dan desa adalah Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Kelurahan merupakan unit pemerintahan kecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupun sebaliknya. Dan saat ini desa mendapatkan hak berupa dana desa yangbisa dikelola secara mandiri dengan akuntable. Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; danWilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2. serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut. Perbedaan Nama Kelurahan dan Desa Apa sebenarnya Perbedaan Kelurahan dan Desa, berikut kami mencoba untuk menjelaskannya sebagai referensi 1. Pemimpin Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. 2. Status jabatan pemimpin Tidak hanya memiliki perbedaan nama atau sebutan pemimpin saja tetapi juga memiliki perbedaan pada jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, tugasnya di Kelurahan tersebut. 3. Kondisi Daerah Desa yang sudah maju biasanya disebut kelurahan, dimana kelurahan kebanyakan teradapat di daerah perkotaan 4. Status kepegawaian Perbedaan lain yang sangat jelas adalah pada status kepegawaian yang diterima oleh para pemimpin daerah tersebut. Bagi kepala desa atau Kades, ia memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah atau pemimpin Kelurahan memiliki status kepegawaian PNS. 5. Proses pengangkatan Kades atau kepala desa dipilih oleh rakyat atau warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah atau kepala Kelurahan mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh Bupati atau Walikota. 6. Masa jabatan Kades memiliki masa jabatan yang hanya 5 tahun untuk setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades masih memiliki 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Untuk Lurah sendiri tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatannya dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. 7. Pembiayaan pembangunan Perbedaan lainnya dari desa dan Kelurahan dapat Anda lihat dari pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. 8. Perangkat Desa Untuk pemerintahan desa memiliki perangkat desa yang sudah diatur. Seperti kepala dusun, sekretaris desa, kepala urusan desa Kaur. Sementara untuk kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu sekretaris kelurahan. Demikian sedikit ulasan “Perbedaan Kelurahan dan Desa Adalah,” semoga bermanfaat.
8Perbedaan Desa dan Kelurahan secara Prinsip menurut Undang-Undang. Perbedaan desa dan kelurahan yang paling prinsip terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan kelurahan umumnyakita akan membahas mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Sahabat sedesa, sejak disahkannya undang undang nomor 6 tahun 2014, desa kembali ramai dibicarakan baik di sekala lokal atau pun nasional. Desa menjelma menjadi satu entitas baru yang menarik untuk dibahas, untuk digali, dipahami, sehingga muncul berbagai pembahasan yang muaranya adalah mewujudkan desa yang mandiri sesuai dengan amanat berlakunya undang undang desa, kita mengenal adanya Dana Desa yang merupakan dana dari pemerintah pusat sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan baik fisik dan sumber daya manusia di desa. Ini kemudian disambut baik, dengan tumbuh berbagai kegiatan pembangunan di desa, juga tumbuhnya unit usaha atau Badan Usaha Milik dalam pembahasan kali ini kami dari ingin kembali mengulas tentang apa itu desa? pengertian desa? selain itu juga akan membahas tentang kelurahan, apa itu kelurahan? Pengertian kelurahan? Dan perbedaan antara desa dan dan kelurahan apakah berbeda? Sebab masih banyak yang mencari tahu apa itu desa dan kelurahan, titik perbedaan yang ada antara desa dan kelurahan. Mengingat sejak adanya undang undang desa dan adanya dana desa, banyak berita yang menyebutkan’ adanya keinginan status kelurahan berganti menjadi status desa, karena ingin mendapatkan dana desa. Langsung DesaPengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya; Mari kita mulai dari memahami desa. Apa itu desa? tim telah mencari data dari berbagai literatur yang ada, pengertian dari desa sendiri ada berdasarkan undang undang dan ada berdasarkan para pakar. Mari kita basah satu Menurut Undang Undang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa telah memiliki tempat khusus dan diatur dalam undang undang, berikut adalah pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun, sampai yang terbaru berdasarkan undang undang No. 6 tahun UU no. 5 tahun 1979Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik UU no. 22 tahun 1999Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang DesaMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik UU no. 6 tahun 2014Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik menurut para AhliSelain dalam undang-undang Desa kita dapat memiliki pengertian dari banyak alhi yaitu diantarnya sebagai berikut1. WidjajaPengertian Desa dan Kelurahan Menurut Widjaja, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan R. BintartoMenurut BintartoDesa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah Sutarjo KartohadikusumoMenurut Sutadjo Kartohadikusumo, desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah Bambang UtoyoMenurut Bambang Utoyo, desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan William Ogburn dan MF NimkoffMenurut William Ogburn dan MF Nimkoff, desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah MisraMenurut Misra, desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – Paul H LandisMenurut Paul H Landis, desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikuta. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwab. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaanc. Cara berusaha ekonomi aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat Desa Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Saat ini rujukan terbaru mengenai desa adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik apa yang terkandung dalam UU No. 6/2014 Desa memiliki empat domain dan kewenangan yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dari empat domain inilah yang melahirkan perspektif desa yang melihat bahwa desa adalah entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan yaitu; mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat undang undang desa ini, kita dapat melihat betapa desa memiliki peranan yang sangat penting, bahkan kita bisa melihat bagaimana desa memiliki posisi yang istimewa’ sehingga lahir undang undang yang sangat mendukung desa untuk tumbuh dan berkembang menjadi desa mandiri. Lantas, seperti apa sejarah desa di Indonesia?Memahami Perspektif DesaSecara historis, sebelum lahir pemerintahan NKRI, desa sudah secara mandiri menjalakan pemerintahan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat seperti air, sawah, irigasi, hutan, kebun, keamanan, ketenteraman, kekayaan desa, hubungan sosial dan desa yang melihat pemerintahan dari sisi desa tentu berbeda dengan perspektif pemerintahan yang melihat desa dari sisi pemerintahan, yakni melihat desa sebagai bagian dari pemerintahan, atau melihat bahwa pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan merupakan struktur hirarkhis dalam pemerintahan bekerja di bawah kendali Presiden yang mengalir secara hirarkhies dan top down dari atas sampai ke tingkat desa. Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerin tahan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Namun “bawah” bukan berarti desa merupakan bawahan kabupaten/kota, atau kepala desa bukan bawahan bupati/walikota. Desa tidak berkedudukan sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 200 UU No. 32/2004. Menurut UU No. 6/2014, desa berkedudukan dalam wilayah kabupaten/kota. Hal ini sama sebangun dengan keberadaan kabupaten/kota dalam wilayah masyarakat dalam melihat atau memandang Desa. Dalam buku REGULASI BARU,DESA BARU karya Sutoro Eko disebutkan bahwa selama ini ada sejumlah perspektif desa yang cenderung bias Jakarta, yang meminggirkan, meremehkan dan melemahkan desa. Perspektif tersebut adalah sebagai berikutPertama, perspektif yang melihat desa sebagai kampung halaman. Ini muncul dari banyak orang yang telah merantau jauh dari desa kampung halamannya, baik melalui jalur urbanisasi, transmigrasi atau mobilitas sosial. Para petinggi maupun orang-orang sukses di kota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” dan bangga bernos talgia dengan cara bercerita tentang kampung halamannya yang tertinggal dan mudik lebaran yang hingar bingar, tetapi juga membawa korban jiwa yang tidak sedikit, setiap tahun juga menjadi contoh terkemuka tentang nostalgia para perantau terhadap kampung halamannya dan sanak pandang ini tidak salah. Tetapi di balik cara pandang personal itu tentu ada yang salah dalam pembangunan, mengapa urbanisasi terus mengalir, mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan perspektif desa sebagai wilayah. Perspektif ini tidak mengenal desa, melainkan wilayah/kawasan perdesaan, sebagai area untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Pendekatan ini mengabaikan entitas lokal seperti desa yang berada dalam wilayah itu wajar jika setiap jenis pembangunan kawasan perdesaan – mulai dari industri, perkebunan, pertambangan dan lainlain – selalu menghadirkan konflik antara desa dengan pemerintaha atau dengan perspektif desa sebagai pemerintahan. Perspektif ini mengatakan bahwa pemerintahan mengalir secara hirrakhis dan top down dari tangan Presiden sampai ke desa. Desa adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas adminitratif dan membantu program-program pemerintah yang masuk ke Apa itu Kelurahan?Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya. Mari kita pahami Pengertian Desa dan Kelurahan serta penghapusan, dan penggabungan kelurahanBerdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 Selain itu, memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota. Dengan demikian, kelurahan merupakan perwujudan dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari Bupati/Walikota kepada Lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. Oleh karena itu, lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat dari pegawai negeri sipil PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui Desa dan KelurahanBerdasarkan uraian di atas maka terdapat perbedaan antara desa dan kelurahan seperti berikutPengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaan Desa dan Kelurahan Penjelasan atas Perbedaan Desa dan kelurahanSecara umum perbedaan desa dan kelurahan secara prinsip terletak pada tata manajemen atau tata pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinan yang ada. Kita ketahui bersama bahwa, desa umumnya akan dipimpin oleh seorang kepala desa yang mana merupakan pilihan dari masyarakat, yaitu melalui pemilihan kepala desa Pilkades, sedangkan di dalam kelurahan akan dipimpin oleh seorang lurah, lurah ini secara otomatis ditunjuk langsung oleh bupati atau detail, mari kita ulas satu persatu perbedaan dari desa dan kelurahan, melalui penjelasan poin demi poin di bawah ini; pebedaan desa dan Perbedaan Status KepegawaianPerbedaan antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari status kepegawaian atau perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan. Jika Desa maka; Kepala desa bersama staf yang memimpin desa bukanlah berstatus pegawai negeri kecuali sekertaris desa yang merupakan pegawai negeri, pada umumnya perangkat desa masih bekerja secara swadaya, Jika kelurahan maka, Lurah dan stafnya pada umumnya adalah Pegawai Negeri Sipil, karenanya akan digaji oleh APBD kabupaten atau Perbedaan Proses Pengangkatan PemimpinDalam proses pengangkatan pemimpin ada perbedaan antara desa dan kelurahan, hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup terlihat dan mendasar antara desa dan kelurahan. Jika di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan setiap warga desa memilih seperti halnya pemilu secara demokratis. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya atau lurah akan ditunjuk secara langsung oleh wali kota atau Perbedaan Secara SosiologiDesa dan Kelurahan memiliki perbedaan secara Sosiologi yaitu, jika Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga masuk pada wilayah sub-urban. Kemudian secara sosiologi, warga dalam satu kelurahan pada umumnya tidak saling memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain, karena dihuni dari warga yang beragam latar belakang, dan juga biasanya dari berbagai daerah yang berbeda karena adanya dengan desa, Desa biasanya terletak jauh dari kota atau urban, selain itu warga di pedesaan masih saling memiliki ikatan batin, dan memiliki prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki Perbedaan Dari Sumber Dana PembangunanDilihat dari Sumber Dana Pembangunan maka akan terlihat Perbedaan desa dan kelurahan, jika ditilik dari asal atau sumber dana pembangunan yang digunakan untuk desa dan kelurahan maka; Jika di kelurahan memperoleh dana pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Desa, saat ini memperoleh sumber dana pembangunan dari APBN melalui adanya dana Perbedaan Periode atau Masa JabatanDilihat dari periode atau lama masa jabatan antara kepala desa dan lurah, maka dapat dengan jelas terlihat perbedaannya. Masa jabatan lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau wali kota. Masa kepemimpinan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiunnya sebagai seorang pegawai negeri sipil, yakni sekitar usia 55 Desa, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam 2 periode yang masing-masing lamanya 5 Perbedaan Pada badan PerwakilanBadan perwakilan menjadi pembeda antara desa dan kelurahan, di desa kita mengenal adanya Badan Perwakilan Desa di kelurahan juga sama memiliki sistem perwakilan sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpinnya. Akan tetapi, badan perwakilan ini memiliki sebutan yang berbeda antara desa dan di Desa maka; Badan perwakilan di desa dinamai BPD Badan Perwakilan Desa sedangkan badan perwakilan di kelurahan dinamai DK Dewan Kelurahan. Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili dusun atau RW, yang mana sebagai bagian dari perwakilan suara atau partisipasi masyarakat yang tinggal dalam lingkup desa atau Perbedaan Kehidupan MasyarakatKehidupan masyarakat antara desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Perbedaan Kehidupan Masyarakat dapat dilihat; di desa umumnya mengandalkan sektor agraris; pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian utama yang menopang kehidupan ekonomi mereka. Sedangkan masyarakat kelurahan umumnya mengandalkan sektor non-agraris, seperti menjadi buruh, karyawan, pegawai, pengusaha, dan lain kehidupan dan ekonomi ini, tentu tidak lepas dari letak keduanya, sebab kelurahan terletak di daerah perkotaan yang sudah padat dan memiliki banyak pabrik atau tempat kerja dan sudah tidak memiliki lahan pertanian, makan mereka kebanyakan bergerak di bidang perdagangan, industri atau sebagai Perbedaan Pada Sebut PemimpinSeperti telah disinggung berkali kali bahwa pemimpin dari desa dan kelurahan berbeda, hal ini pun pada penyebutannya yang berbeda. Dalam hal penyebutan untuk Pemimpin menjadi perbedaan mendasar dan menjadi ciri dari desa dan kelurahan terletak pada sebutan untuk pemimpin di Desa dipimpin oleh kepala desa dan disebut sebagai kepala desa atau kades, sedangkan di kelurahan dipimpin oleh seorang lurah dan disebut sebagai demikian pembahasan mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Semoga dapat bermanfaat. Dan menjadikan kita bersama semakin paham bahwa ada dua model yang berbeda dari lembaga atau pemerintahan terendah dalam struktur tata pemerintahan di negara kita. Semoga bermanfaat, salam. Ari Secarasosiologi, warga desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi karena perbedaan geografi dari desa dan kelurahan. Kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan ataupun wilayah sub-urban. Sebagaimana kita ketahui bersama, kota besar warganya cukup beragam akibat arus urbanisasi. jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan – Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman budaya dan struktur sosial. Salah satu hal yang membedakan struktur sosial di Indonesia adalah adanya desa dan kelurahan. Meskipun keduanya merupakan satuan wilayah administratif yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan Indonesia, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan pertama yang dapat dilihat adalah sejarah dan asal-usulnya. Desa merupakan satuan wilayah administratif yang berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia merdeka. Desa berasal dari sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang ada sejak zaman kerajaan, sedangkan kelurahan dibentuk setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Perbedaan kedua adalah jumlah penduduk. Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan kelurahan. Desa biasanya terdiri dari beberapa dusun atau kampung yang dihuni oleh beberapa ratus hingga beberapa ribu penduduk, sedangkan kelurahan memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dan terdiri dari beberapa RT atau RW yang dihuni oleh beberapa ribu hingga puluhan ribu penduduk. Perbedaan ketiga adalah struktur organisasi. Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan kelurahan memiliki lurah sebagai pemimpin dan beberapa staf kelurahan sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Kepala desa dipilih oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa, sedangkan lurah diangkat oleh walikota atau bupati setelah melalui proses seleksi. Perbedaan keempat adalah fungsi dan tugas. Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan. Desa tidak hanya bertanggung jawab dalam hal pemerintahan, tetapi juga dalam hal pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam. Sedangkan kelurahan lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan seperti pengurusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Perbedaan kelima adalah sumber pendanaan. Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan kelurahan hanya bergantung pada APBD kota atau kabupaten. Dari perbedaan-perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang signifikan dalam sejarah, jumlah penduduk, struktur organisasi, fungsi dan tugas, serta sumber pendanaan. Meskipun keduanya merupakan satuan wilayah administratif yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan Indonesia, tetapi keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kemajuan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab desa dan kelurahan harus dipahami dan diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Rangkuman 1Penjelasan jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan1. Desa berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. 1. Desa berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia merdeka. Perbedaan pertama antara desa dan kelurahan adalah sejarah dan asal-usulnya. Desa berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia merdeka. Desa berasal dari sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang ada sejak zaman kerajaan, sedangkan kelurahan dibentuk setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Desa adalah satuan wilayah administratif yang berasal dari zaman kerajaan dan dipertahankan oleh pemerintah kolonial Belanda. Sistem pemerintahan desa merupakan sistem pemerintahan tradisional yang terdiri dari kepala desa dan beberapa perangkat desa sebagai aparat yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Desa biasanya terdiri dari beberapa dusun atau kampung yang dihuni oleh beberapa ratus hingga beberapa ribu penduduk. Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan, seperti pengelolaan sumber daya alam, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Desa juga memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak, seperti APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Kelurahan, di sisi lain, baru muncul setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Kelurahan lebih dikenal sebagai satuan wilayah administratif di kota, dan biasanya memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dibandingkan dengan desa. Kelurahan lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan seperti pengurusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Kelurahan memiliki lurah sebagai pemimpin dan beberapa staf kelurahan sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Lurah diangkat oleh walikota atau bupati setelah melalui proses seleksi. Dalam hal sejarah dan asal usulnya, desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang signifikan. Desa berasal dari sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang ada sejak zaman kerajaan, sedangkan kelurahan dibentuk setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Meskipun demikian, keduanya tetap memiliki peran yang penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kemajuan pembangunan di Indonesia. 2. Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan kelurahan. Perbedaan antara desa dan kelurahan yang kedua adalah jumlah penduduk. Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan kelurahan. Hal ini dapat dimengerti karena desa merupakan wilayah administratif yang terdapat di daerah pedesaan, yang biasanya memiliki kepadatan penduduk yang lebih rendah daripada di daerah perkotaan. Di desa, biasanya terdapat beberapa dusun atau kampung yang dihuni oleh beberapa ratus hingga beberapa ribu penduduk. Sementara itu, kelurahan merupakan wilayah administratif yang terletak di perkotaan, yang biasanya memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi. Biasanya, kelurahan terdiri dari beberapa RT atau RW yang dihuni oleh beberapa ribu hingga puluhan ribu penduduk. Hal ini dapat dipahami karena di daerah perkotaan, lahan yang tersedia untuk pemukiman dan kegiatan ekonomi lebih terbatas, sehingga masyarakat cenderung tinggal di tempat yang lebih padat dan memiliki akses yang lebih mudah ke fasilitas umum. Dengan jumlah penduduk yang lebih banyak, kelurahan memerlukan sistem pemerintahan yang lebih kompleks dan memerlukan perhatian yang lebih besar dari pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik. Di sisi lain, desa dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, memiliki kebutuhan yang lebih sederhana dan lebih mudah untuk dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa. Perbedaan jumlah penduduk antara desa dan kelurahan juga mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan. Di desa, partisipasi masyarakat yang tinggi dapat terjadi karena jumlah penduduk yang relatif kecil dan kebutuhan yang lebih sederhana. Sementara di kelurahan, partisipasi masyarakat bisa menjadi lebih sulit karena jumlah penduduk yang lebih besar dan kebutuhan yang lebih kompleks. Dalam hal pembangunan ekonomi, desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang signifikan karena jumlah penduduk yang berbeda. Di desa, pembangunan ekonomi biasanya difokuskan pada pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, sementara di kelurahan, pembangunan ekonomi lebih difokuskan pada pengembangan sektor perdagangan dan jasa. Dalam kesimpulannya, perbedaan jumlah penduduk antara desa dan kelurahan sangat signifikan. Desa dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit cenderung memiliki kebutuhan yang lebih sederhana dan lebih mudah untuk dikelola, sementara kelurahan dengan jumlah penduduk yang lebih besar cenderung memiliki kebutuhan yang lebih kompleks dan memerlukan sistem pemerintahan yang lebih kompleks. Perbedaan ini juga mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dan fokus pembangunan ekonomi di desa dan kelurahan. 3. Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Perbedaan desa dengan kelurahan selanjutnya adalah terkait struktur organisasi. Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Kepala desa dipilih oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa. Sementara itu, kelurahan memiliki lurah sebagai pemimpin dan beberapa staf kelurahan sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Lurah diangkat oleh walikota atau bupati setelah melalui proses seleksi. Kepala desa dan lurah memegang peran penting dalam menjalankan pemerintahan di wilayah administratif masing-masing. Kepala desa bertanggung jawab dalam mengatur kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa serta memperjuangkan kepentingan warga desa di depan pemerintah. Sedangkan lurah bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kelurahan serta memberikan pelayanan publik yang baik kepada warga kelurahan. Tugas dan tanggung jawab kepala desa dan lurah, meskipun sama-sama berhubungan dengan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, memiliki perbedaan karena kondisi dan karakteristik masyarakat desa dan kelurahan yang berbeda. Sebagai contoh, kepala desa lebih fokus pada upaya pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan, sedangkan lurah lebih fokus pada pengembangan sektor perdagangan dan jasa di wilayah kelurahan. Dari perbedaan struktur organisasi desa dan kelurahan, dapat disimpulkan bahwa meskipun keduanya berfungsi sebagai satuan wilayah administratif, tetapi struktur organisasi dan tugas yang diemban oleh kepala desa dan lurah berbeda karena kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang berbeda pula. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab kepala desa dan lurah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat di wilayah administratif masing-masing. 4. Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan. Poin keempat dalam perbedaan antara desa dan kelurahan adalah tugas dan fungsi yang lebih luas yang dimiliki oleh desa dibandingkan dengan kelurahan. Desa memiliki peran yang sangat penting dalam hal pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam. Fungsi utama desa adalah sebagai satuan terkecil dalam pemerintahan yang memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat desa. Desa memiliki tugas untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dengan melakukan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pengelolaan sumber daya alam, desa bertanggung jawab untuk menjaga konservasi dan rehabilitasi lingkungan agar kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa secara berkelanjutan. Desa juga memiliki tugas untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya bagi masyarakat desa. Desa bertanggung jawab untuk menyediakan akses dan memperbaiki fasilitas umum seperti sarana kesehatan, air bersih, sanitasi, dan jalan desa agar masyarakat desa dapat memiliki akses yang lebih baik dan mudah untuk mengakses layanan tersebut. Sedangkan untuk kelurahan, tugas utamanya adalah dalam hal pemerintahan, seperti pengurusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Kelurahan juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan program-program kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam hal pembangunan, kelurahan lebih fokus pada kegiatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat kota. Kelurahan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan program-program untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota seperti program kebersihan lingkungan, program kesehatan lingkungan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat kota. Dari perbedaan tugas dan fungsi ini, dapat dilihat bahwa desa dan kelurahan memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan fungsinya sebagai satuan wilayah administratif. Meskipun keduanya merupakan satuan wilayah administratif yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan Indonesia, tetapi keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kemajuan pembangunan di Indonesia. 5. Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Poin kelima dari perbedaan desa dengan kelurahan adalah sumber pendanaannya. Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dibandingkan dengan kelurahan. Sumber pendanaan desa berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dana desa diberikan setiap tahunnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan untuk kelurahan, sumber pendanaannya hanya berasal dari APBD kota atau kabupaten. Sumber pendanaan kelurahan cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan desa karena kelurahan memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dan wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan desa. Meskipun begitu, kelurahan juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam menjalankan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Dana desa digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan seperti pembangunan sarana dan prasarana, pembangunan irigasi, pembangunan jalan, serta pembangunan tempat ibadah. Selain itu, dana desa juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, dan program-program kesehatan. Dalam hal ini, desa memiliki keuntungan karena sumber pendanaannya lebih banyak dan bervariasi. Hal ini memungkinkan desa untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan lebih baik dan efektif. Namun, hal ini bukan berarti kelurahan tidak dapat melakukan hal yang sama. Kelurahan masih dapat memperjuangkan anggaran yang lebih besar dari APBD kota atau kabupaten untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat. Dalam hal pengelolaan dana desa, desa harus memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Desa harus memberikan laporan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana desa kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan dana desa. Dalam kesimpulannya, desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan bervariasi dibandingkan dengan kelurahan. Sumber pendanaan desa berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dana desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Meskipun begitu, kelurahan masih dapat memperjuangkan anggaran yang lebih besar dari APBD kota atau kabupaten untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat. Semasakecil saya dulu sempat bingung perbedaan dan persamaan lurah dan kepala desa, kelurahan dan desa, gara-gara melihat plat nomor rumah saya yang bertuliskan "Kelurahan: Gilang" dan "Desa: Gilang".Jadi saya simpulkan desa dan kelurahan itu sama :D Perbedaan kelurahan dan desa antara lain sebagai berikut Desa Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda, antara lain:
SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Apa perbedaan pemerintahan desa dan kelurahan INI JAWABAN TERBAIK 👇 Semoga membantu ya Voss Kelurahan adalah tingkat tertinggi dari desanTDjzGx.